
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan asistensi secara langsung kepada wajib pajak mengenai Cara Pemutakhiran Data Mandiri melalui situs pajak.go.id di Maluku Utara (Jumat, 23/9). Asistensi ini berlangsung di ruang helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan pemutakhiran data wajib pajak ini dilakukan dalam rangka mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan pemutakhiran data mandiri dilakukan dengan cara validasi berupa data utama NIK, data lainnya yang meliputi nomor handphone dan alamat email aktif, data klasifikasi lapangan usaha sesuai jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
“Pemutakhiran data mandiri ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Apabila sudah melakukan pemutakhiran data mandiri, maka wajib pajak sudah dapat login di laman pajak.go.id dengan menggunakan nomor NIK,” ujar Musdin.
Selanjutnya Musdin memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk dilakukan pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id.
“Silakan masukkan nomor NIK pada bagian Profil di Data Utama, lalu tekan Validasi pada Cek Validitas Data. Pada status validitas data utama, akan muncul tulisan Valid,” jelas Musdin.
Musdin juga mengarahkan bagi wajib pajak yang datang ke KP2KP Sanana untuk melakukan pemutakhiran data mandiri terlebih dahulu agar data yang terdaftar pada sistem sesuai dengan di lapangan. Dengan memberikan asistensi pemutakhiran data mandiri secara langsung harapannya dapat memberikan kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 20 views