
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama petugas Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare kunjungi lokasi usaha baru berupa perdagangan retail besar di Kabupaten Pinrang (Selasa, 13/9). Kunjungan tim tersebut bertujuan untuk menggali potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Petugas Account Representative KPP Pratama Parepare Nurmiati Saleh mengungkapkan bahwa atas kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan, dan dilakukan bukan dalam kegiatan usaha maka dikenai PPN KMS.
“Karena bangunan yang dibangun nantinya adalah sebuah toko swalayan retail dan bukan usaha konstruksi maka atas pembangunan tersebut dikenai PPN KMS. PPN Kegiatan Membangun Sendiri dikenai terhadap kegiatan pembangunan dengan minimal luas bangunan adalah 200 meter,” ungkap Nurmiati.
Tambahnya lagi, bangunan baru atau perluasan tentu akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila dijual kembali, dalam arti lain bangunan tersebut mengalami pertambahan nilai ketika dijual kembali. Atas pertambahan nilai bangunan tersebut maka wajib disetorkan PPN KMS demi meningkatkan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
“Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN KMS sendiri adalah dua puluh persen dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan. Kemudian DPP tersebut dikalikan lagi dengan tarif umum PPN terbaru yaitu sebelas persen sesuai dengan UU HPP. Apabila disederhanakan maka PPN KMS memiliki tarif 2,2 persen dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan,” tambah Nurmiati.
Dominggus selaku perwakilan wajib pajak pun menerima baik penjelasan yang diberikan oleh pengawas. Menurutnya, pihaknya akan berusaha kooperatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam hal ini pemenuhan kewajiban penyetoran PPN KMS. “Terima kasih atas penjelasannya, akan kami teruskan kepada tim keuangan perusahaan agar dapat segera diselesaikan,” ucapnya.
Pada akhir kunjungan, pihak KP2KP Pinrang memberikan apresiasi atas ketersediaan wajib pajak dalam meluangkan waktunya. Petugas Account Representative KPP Pratama Parepare juga berharap pelaksanaan penggalian potensi PPN KMS di wilayah Kabupaten Pinrang ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat atas PPN KMS dan terlebih bisa memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan PPN KMS ini.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 14 views