
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Kelas Pajak Insentif Pajak Covid -19 secara daring di Kota Bontang (Kamis, 22/9). Karena adanya perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2022, KPP Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi aturan terkait.
Awalnya aturan yang mengatur tentang insentif Covid 19 telah dituangkan dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021, kemudian diubah menjadi PMK-113/PMK.03/2022.
Pelaksanaan kelas pajak diadakan pada hari Kamis, 22 September 2022 pukul 14.00 WITA melalui zoom meeting. Kelas pajak ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang, Heryoni Ramadhani.
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait hal-hal teknis yang sering dialami di lapangan terkait insentif PPN mulai dari pembuatan faktur pajak sampai dengan teknis pelaporan laporan realisasi di DJP Online, juga insentif PPh.
Kelas pajak insentif PPN dan PPh secara komprehensif dilaksanakan guna mendukung program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional agar wajib pajak yang terdampak Covid-19 dapat memanfaatkan insentif PPN secara maksimal.
“Peserta yang mengikuti kelas pajak merasa sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber. Peserta merasa kelas pajak yang dilaksanakan secara daring ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dan juga sharing mengenai kendala-kendala yang sering dihadapi oleh wajib pajak di lapangan,” tutur Heryoni.
Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 views