Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga kembali menyapa wajib pajak melalui Kelas Pajak Daring di Jakarta (Kamis, 25/8).

Kelas pajak kali ini membahas tentang Faktur Pajak (PER-11/PJ./2022) dan PMK- 112/PMK.03/2022 terkait NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah kepada Wajib Pajak.

Total seluruh peserta yang berpastisipasi sebanyak 210 wajib pajak terbagi dua Sesi. Sesi pagi diikuti oleh 112 peserta dan sesi siang diikuti oleh 98 peserta. Narasumber yang memberikan materi adalah Tim Fungsional Penyuluh KPP Penanaman Modal Asing Tiga.

Kelas Pajak Daring merupakan bentuk pelayanan kami dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak sehingga tanpa tatap muka pun edukasi tetap terselenggara dan komunikasi dengan wajib pajak tetap berjalan dengan baik.