Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menggelar Sosialisasi tentang NIK menjadi NPWP dan Kewajiban Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 secara hybrid di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III (Senin, 29/8). Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Idham Budiarso, diikuti oleh 360 Notaris dan PPAT di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Nurul Armylia, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III sebagai pemateri menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022, NIK menjadi NPWP berlaku mulai 14 Juli 2022. "Selama masa transisi sampai dengan 31 Desember 2023, masyarakat diimbau untuk melakukan validasi/pemadanan data di laman pajak.go.id," ujarnya.
Selain tentang NIK menjadi NPWP, disampaikan pula materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atau Pengikatan Jual Beli oleh Acob Achmadi, Fungsional Penyuluh.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang diikuti oleh peserta yang hadir baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. Idham Budiarso berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemitraan dan kerja sama DJP dengan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah
- 11 views