Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perubahan tentang Faktur Pajak kepada seluruh wajib pajak terdaftar (Selasa, 30/8). Acara dipandu oleh Tim Penyuluh secara virtual dari Aula Lantai 8, KPP Madya Dua Jakarta Timur. Sekitar 1000 wajib pajak antusias mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi gencar dilakukan oleh Tim Penyuluh Madya Dua Jaktim mengingat implementasi PER-11/PJ/2022 terkait perubahan atas peraturan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mulai diimplementasikan tanggal 1 September 2022. Tim Penyuluh menegaskan dengan adanya aturan pengganti ini, wajib pajak akan mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Sosialisasi Aturan Pengganti tentang Faktur Pajak dilakukan KPP Madya Dua Jakarta Timur bertujuan  agar wajib pajak  bisa lebih paham terkait dengan pembuatan dan pengkreditan faktur pajak.

 

Pewarta: Dwi Aprilyanto
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak
Editor: Mutia Ulfa