Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Bekasi (Kamis, 1/9). Materi edukasi yang diberikan yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kegiatan edukasi ini diadakan dua kali, yaitu pada tanggal 1 dan 6 September 2022, dimulai pada pukul 09.30 WIB s.d. selesai. Edukasi diikuti oleh seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi yang sudah dibagi sesuai jadwal masing-masing.

Edukasi sesi pertama dibuka oleh Nunung Supriyadi, Fungsional Penyuluh, pada pukul 09.30 WIB dengan dihadiri 902 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi. Sesi ini menghadirkan Rizqa Lahuddin dan Sofia Ardhiana selaku Fungsional Penyuluh sebagai narasumber.

Rizqa Lahuddin memaparkan materi dan juga membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak. "Wajib pajak antusias dalam mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan ini karena mereka dapat berbincang dengan para petugas pajak dan kami sebagai narasumber yang diundang mengenai PER-11/PJ/2022," jelasnya.

Tak hanya mendengarkan materi, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Acara diakhiri dengan closing statement dari Fungsional Penyuluh KPP Madya Bekasi Nunung Supriyadi.

 

Pewarta: Yessy Tri Nurbaeti
Kontributor Foto: Yessy Tri Nurbaeti
Editor: Yessy Tri Nurbaeti