Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Karang Intan menyelenggarakan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Rabu, 10/8).

LDK merupakan layanan yang dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada setiap LDK, layanan yang diberikan meliputi pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan. Semua pelayanan yang diberikan oleh kantor pajak gratis tanpa dipungut biaya. 

Kurang lebih 4 jam LDK dibuka di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan yang dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak sekitar untuk pelaporan dan konsultasi perpajakan. Kantor pajak berharap kegiatan LDK memberikan dampak positif kepada para wajib pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan kedepannya.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Tri Wulandari
Kontributor Foto: Muhammad Fikri Ridhani
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati