Dalam rangka Program Pemblokiran Nasional Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Kantor Pusat DJP yang bekerja sama dengan PPATK, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA Tiga) melaksanakan pemblokiran rekening ke sejumlah Bank yaitu BCA KCP Artha Gading, Bank Permata Cabang Kelapa Gading, dan BCA KCU Pluit di daerah Jakarta (Senin, 29/8).

Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP PMA Tiga Isnaini Taufiqirahman didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian Tulus Suparto. Isnaini Taufiqirahman menyampaikan Surat Pemblokiran Rekening wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1.829.726.837,00.

Tulus Suparto mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembukaan blokir rekening tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.