Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia menyelenggarakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada Bendahara Desa di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Kamis, 25/08).
Ahmad Feni Hasfian memulai sosialisasi ini pada pukul 10.00 WITA. Pemateri memulai sosialisasi dengan menjelaskan kepada bendahara desa tentang manfaat SPT Masa PPh Unifikasi dan dilanjutkan dengan membimbing bendahara desa untuk melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan SPT Unifikasi.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, KP2KP Rumbia berharap dapat mempermudah pelaporan dari wajib pajak dan menambah kepatuhan wajib pajak dalam melakasanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Kontributor Foto: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 views