Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP yang berlokasi di Desa Sembuak Warod RT 003, Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 26/8).

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak terkait. Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas yang terdiri dari dua orang pegawai KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto dan Agus Ariyono.

“Verifikasi lapangan penting dilakukan karena bertujuan untuk mengonfirmasi lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan apakah sesuai dengan lokasi yang didaftarkan oleh wajib pajak dengan lokasi yang sebenarnya,” ujar Meilano.

Nantinya seusai proses pengukuhan PKP disetujui, wajib pajak berkewajiban untuk memotong dan/atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rekanan yang kemudian menyetorkannya ke kas negara, dan yang terakhir melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

 

Pewarta:Samuel Febrianto
Kontributor Foto: Agus Ariyono
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji