Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan sosialisasi terkait aturan baru Nomor Pokok Wajib Pajak di aula KPP, Pontianak, (Selasa, 13/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja instansi pemerintah yang tedapat di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat. Christy Linaria Penyuluh Pajak hadir sebagai narasumber kegiatan ini. Christy menjelaskan aturan  PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan serta wajib pajak instansi pemerintah. NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan s.d. 31 Desember 2023, sehingga per tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” kata Christy.

Kegiatan ini diakhiri dengan praktek langsung pemutakhiran data NPWP di djponline peserta  dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP.