
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala (Jumat, 23/9).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan ini bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, BPKAD Kabupaten Donggala, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Palu Andik Yuwono, agenda ini merupakan hasil verifikasi bersama antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut dan/atau dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pada kesempatan ini juga Andik Yuwono menyampaikan bahwa KPP Pratama senantiasa meningkatkan koordinasi dan kerja sama seluruh pihak agar rekonsiliasi selanjutnya tetap berjalan dengan baik dan bahkan lebih optimal.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan Pemerintah Daerah, kantor pajak, dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Palu Andik Yuwono, Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu, Kepala BPKAD Kabupaten Donggala, dan perwakilan KPPN Palu. Andik berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerinta daerah, khususnya Kabupaten Donggala.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Izhar Frandy Kusuma |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 views