Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan bersama Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Arif Rembang Supu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan tax center secara  langsung  di gedung STAI Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 23/9). Hal ini merupakan komitmen DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini kepada generasi muda

Max Darmawan dalam sambutannya menyampaikan, “Mengingat peran penting tax center tersebut, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara terus berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terutama perguruan tinggi yang berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara”.

Tax center sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi atau universitas memiliki peran yang signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang “sadar pajak” yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik seperti yang diharapkan.

Kantor Wilayah DJP  Kalimantan Timur dan Utara berharap tax center menjadi tempat untuk mencetak para intelektual muda yang akan banyak berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji