Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas kembali menyapa wajib pajak melalui program Cicadas Menyapa (Cimey) episode 17 dengan judul “Ngobrolin PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”, di Jalan Soekarno Hatta No.781 Kota Bandung (Kamis, 22/9).
Cimey kali ini disiarkan langsung melalui akun instagram @pajakcicadas yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Ibnu Fadjar Saputra dan Devita Nur Anggraini.
“PER-11/PJ/2022 ini mengubah beberapa pasal dari PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, jadi tidak mencabut peraturan sebelumnya,” tutur Ibnu.
Devita juga menambahkan bahwa PER-11/PJ/2022 berlaku mulai 1 September 2022. Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa latar belakang diterbitkannya PER-11/PJ/2022 yaitu memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak, memberikan kepastian hukum dan dan keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu, serta perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang dicantumkan dalam faktur pajak dan persyaratan pengkreditan PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.
Ibnu menambahkan di PER-11/2022 ini lebih mempersempit ruang lingkup yang diatur dari peraturan sebelumnya. Sebagai penekanan, Devita membacakan pasal 6 PER-11/PJ/2022 yang menjadi fokus perubahan, juga menjelaskan tentang apa saja perbedaan peraturan antara PER-03/PJ/2022 dengan PER-11/PJ/2022.
Ibnu mengingatkan kepada seluruh kawan pajak bahwa berdasarkan aturan terbaru ini, faktur pajak diunggah paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
“Karena materi sudah kami jelaskan dan seluruh pertanyaan sudah dijawab, kami tutup saja acara Cicadas Menyapa kali ini. Terima kasih atas atensi seluruh kawan pajak, semoga acara sore ini dapat memberikan manfaat,” tutur Ibnu menutup acara Cicadas Menyapa Episode 17.
Pewarta: Tania Indriana |
Kontributor Foto: Ilda Fitri Aldila |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 views