
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (Selasa,13/9).
Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang usaha pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil seperti pembangunan jalan raya dan gudang. Petugas melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak.
“Tujuan dilakukannya kunjungan ke lokasi wajib pajak ini adalah untuk memastikan apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, apakah wajib pajak tersebut betul bertempat usaha di alamat yang dicantumkan,” ujar petugas verifikasi Nanda Rafindo Suhendri Silalahi.
Di akhir kunjungan, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN yang dipungut, melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN setiap bulan, dan menerbitkan faktur pajak,” pungkas Findo.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Nanda Rafindo Suhendri Silalahi |
Editor: Mutia Ulfa |
- 13 views