Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan sita aset penunggak pajak berupa tanah di dua lokasi yang berada di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Kamis, 25/8).

Kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Batang serta dihadiri pula oleh perwakilan dari aparat Desa Sempu. Fajar Adi Wicaksono, JSPN KPP Pratama Batang, menyatakan bahwa aset yang disita ditaksir sebesar 550 juta rupiah.

Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi hutang pajaknya. KPP Pratama Batang telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan penyitaan. Penyitaan ini merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak karena tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi para penunggak pajak.

 

Pewarta: Nur Fatikah
Kontributor Foto: Nur Fatikah
Editor: Dyah Sri Rejeki