“Saya sangat puas dengan layanan petugas pajak karena sangat sabar dalam memandu pendaftaran NPWP dan menjelaskan kewajiban perpajakan saya secara detail,” tutur Yunita Kurniati. Ia merupakan wajib pajak baru yang mendapatkan layanan berupa pendaftaran NPWP di Mall Pelayanan Publik Boyolali (Senin, 3/10).
Anggi Widarsono, pegawai KPP Pratama Boyolali yang sedang bertugas di MPP Boyolali menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. “Kewajiban wajib pajak ada empat yaitu, mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor. Untuk karyawan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah dipotong oleh pemberi kerja. Pada akhir atau awal tahun wajib pajak dapat meminta bukti potong untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret,” jelas Anggi.
Seperti diketahui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali secara rutin menempatkan pegawai untuk bertugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Boyolali yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Terpadu Alun Alun Lor, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Petugas layanan memberikan pelayanan konsultasi perpajakan, pendaftaran NPWP, dan cetak ulang kartu NPWP kepada wajib pajak yang datang ke MPP Boyolali.
KPP Pratama Boyolali berharap dengan adanya layanan di MPP wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan dan konsultasi perpajakan sehingga nantinya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 32 views