Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menggelar  kegiatan bimbingan teknis   pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para Wajib Pajak Badan di wilayah Kecamatan Pelabuhan Ratu yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2021 di aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km.1, Kabupaten Sukabumi,  (Kamis, 22/9).

Dalam sambutan pada acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini, Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo menyampaikan kepada para peserta Wajib Pajak Badan yang hadir tentang pentingnya pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

“Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai amanat undang-undang adalah menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh pada jangka waktu yang ditentukan. Apabila wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi administrasi,“ tutur Djokowid sapaan akrab Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu tersebut.

“Namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2021,“ tambah Djokowid.

Selanjutnya Djokowid berharap dengan mengikuti kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh ini, akan terjadi perubahan perilaku wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh baik tahun ini maupun tahun yang akan datang.

Kegiatan edukasi pengisian SPT yang dihadiri oleh puluhan Wajib Pajak Badan ini dipimpin langsung oleh Djokowid, didampingi oleh para pelaksana Tim Penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu. Tim Penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu membimbing tahap demi tahap dari awal pengisian SPT Tahunan PPh hingga SPT tersebut dilaporkan.

Acara kegiatan edukasi pengisian SPT Tahuhan PPh Wajib Pajak Badan tahun Pajak 2021 ini berakhir pada pukul 10.00 WIB. Para wajib pajak menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Djoko Widodo
Editor:  Sintayawati Wisnigraha