Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang memberikan imbauan pada wajib pajak yang berkunjung, khususnya bendahara pemerintah untuk membuat kode billing secara mandiri (Kamis, 22/9). Hal tersebut merupakan langkah lanjutan dari pembentukan akun subunit. 

Pihak KP2KP Pinrang menyatakan bahwa Direktorat Jendral Pajak (DJP) mulai menerbitkan akun subunit terhitung sejak tanggal 1 September 2022. Akun subunit dapat digunakan oleh bendahara pemerintah yang ingin melaporkan SPT Masa. Kode billing akan secara otomatis tergenerate setelah bendahara melakukan pelaporan transaksi terkait. 

Nisba selaku petugas KP2KP Pinrang menjelaskan pada wajib pajak bahwa akun subunit ini akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

“Kami mengimbau para bendahara pemerintah untuk mulai mengakses akun subunit sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor untuk meminta kode billing. Akun subunit ini diharapkan dapat mempermudah bendahara dalam pelaporan serta pembayaran pajak,” tutur Nisba.

Nurdin selaku bendahara salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Pinrang pun mengungkapkan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh petugas KP2KP Pinrang.

“Saya mendapat imbauan dari petugas pajak terkait akun subunit ini dan akan mencoba menggunakan akun subunit saya. Menurut saya, penggunaan akun subunit ini memudahkan saya dalam mencetak kode billing dan melakukan pelaporan karena penggarapannya dilakukan secara bersamaan dalam satu sistem,” ungkap Nurdin. 

Selain mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan akun subunit, pihak KP2KP Pinrang juga memberikan panduan bagi wajib pajak yang masih awam terkait penggunaan akun subunit ini. Bendahara dapat membawa laptop masing-masing serta mengambil nomor antrean. Adapun pelaporan SPT Masa serta pencetakan kode billing menggunakan akun subunit dapat diakses pada laman subunitip.pajak.go.id. 

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Satrio Ramadhan