Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan siaran langsung (live) Instagram di akun @pajakcicadas dalam acara Cicadas Menyapa (Cimey) episode 18 dengan tema “Ngobrolin tentang e-PHTB” di Jalan Soekarno Hatta Nomor 781, Kota Bandung (Jumat, 23/9).

Kegiatan Cicadas Menyapa ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Ilda Fitri Aldila selaku pembawa acara dan narasumber Pevi Ida Nurlaelasari.

Cicadas Menyapa episode 18 membahas tentang peraturan terbaru terkait e-PHTB yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

“Yang melatarbelakanginya itu yang pertama memberikan kemudahan, kepastian, serta meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, itu yang paling utama kan kita memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” jawab Pevi ketika ditanya mengenai latar belakang diterbitkannya PER-08/PJ/2022.

Dalam Cicadas Menyapa kali ini, penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas juga memaparkan beberapa pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam PER-08/PJ/2022, salah satunya mengenai mekanisme penyampaian permohonan penelitian formal yang sebelumnya hanya dapat disampaikan melalui sistem elektronik oleh wajib pajak yang bersangkutan dan secara langsung ke KPP. Di peraturan baru, diatur mengenai tambahan layanan penyampaian permohonan secara elektronik yang dapat dilakukan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Berhubung waktunya terbatas untuk Instagram live, kawan pajak yang ingin bertanya lebih banyak dapat berkonsultasi ke penyuluh langsung melalui chat Whatsapp helpdesk yang ada di bio kita,” pungkas  Ilda menutup kegiatan Cicadas Menyapa sore itu.

 

Pewarta: Gita Febriyanti Hidayat
Kontributor Foto: Marthia Sari Simanjuntak
Editor: Sintayawati Wisnigraha