Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan Kegiatan Pengumpulan Data dan Lapangan (KPDL) sekaligus edukasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada wajib pajak di wilayah Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai (Kamis, 29/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan bersama dengan Andi dan Hendri selaku staf.

Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Sinjai memberikan edukasi terkait PPN KMS kepada seorang pengusaha yang membangun tempat usahanya secara KMS. Bangunan usaha yang nantinya akan digunakan untuk hunian rumah tangga ini sudah memenuhi keriteria dikenakan PPN KMS.

"Luas bangunan tersebut termasuk dalam kategori objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yaitu luasnya melebihi 200 meter persegi," tutur Hendrawan.

Tim KP2KP Sinjai juga menjelaskan terkait berapa PPN yang harus dibayar.

"PPN yang dikenakan saat melakukan Kegiatan Membangun Sendiri adalah 2.2%. Tarif tersebut adalah tarif yang berasal dari tarif PPN sebesar 11%  sesuai UU HPP yang dikalikan berdasarkan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan," jelas Hendrawan.

Khaerul selaku pemilik bangunan usaha mengaku baru mengetahui adanya PPN KMS ini. Ia pun menyampaikan apresiasi pada Tim KP2KP Sinjai yang telah melakukan edukasi perpajakan langsung ke lokasi usaha wajib pajak.

"Saya baru tahu kalau selama ini ada Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, setelah mendapat edukasi seperti ini saya lebih paham terkait hal tersebut," pungkas Khaerul.

 

 

Pewarta: Hendrawan
Kontributor Foto: Andi
Editor: Satrio Ramadhan