
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan adakan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Paud/TK/KB se-Tembilahan Hulu (Sabtu, 17/9).
Pada kegiatan itu KP2KP Tembilahan melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan termasuk tahap-tahapannya dan cara menghitung pajak terutang. Tim Penyuluh KP2KP Tembilahan juga membimbing Wajib Pajak Paud/TK/KB tersebut dalam membuat laporan keuangan dan lampiran-lampiran SPT Tahunan Badan lainnya.
Tim Penyuluh KP2KP Tembilahan Timothy Lingga mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang masih cenderung rendah.
“Berdasarkan data yang kami miliki, masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2021 meskipun tahun 2022 akan segera berakhir. Hal ini menjadi perhatian khusus kami dalam menyelesaikan program kerja tahun 2022,” kata Timothy.
“Kedepannya kami akan kembali melaksanakan Bimbingan Teknis pengisian SPT Tahunan serta kami ingin mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kabupaten Indragiri Hilir agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2021 secara online atau bisa langsung datang ke KP2KP Tembilahan. Diharapkan seluruh wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2021 sebelum tahun 2022 ini berakhir agar tidak terkena sanksi denda administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tambahnya.
Pewarta:Gabriel Wiratama Nainggolan |
Kontributor Foto:Gabriel Wiratama Nainggolan |
Editor:Gabriel Wiratama Nainggolan |
- 9 views