Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan dengan tema Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 untuk wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Zoom Meeting dan live Instagram dari studio PIT 301, Palembang (Kamis, 15/9). Sebanyak 25 Pengusaha Kena Pajak mengikuti sosialisasi tersebut. 

Tim penyuluh KPP Pratama Palembang Ilir Timur bertindak sebagai pemateri menyampaikan PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Sesi tanya jawab diadakan sebagai penutup sosialisasi tersebut.

Menurut Desty Yoga Rahminta, penyuluh pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur, sosialisasi ini sangat penting untuk menunjang pengetahuan dan ketrampilan perpajakan para Pengusaha Kena Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak sesuai PER-11/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 1 September 2022. 

Pemberlakuan peraturan dimaksud diharapkan dapat memberikan kemudahan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajak dan memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.

“Perbedaan ketentuan dalam PER-11/PJ/2022 dengan peraturan sebelumnya adalah terkait batasan waktu upload faktur pajak. Jika sebelumnya tidak dibatasi, sekarang batas waktu upload faktur pajak yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Desty.

 

Pewarta: Arrazy Abdillah
Kontributor Foto: Ahmad Al Farizi
Editor: Teguh Budianto