
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 dan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Magelang (Rabu, 19/10).
Sosialisasi dihadiri oleh 40 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di lingkungan Kabupaten Magelang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto dan diikuti dengan sambutan Ketua Pengda INI Sartolo. Sugiyarto menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya acara ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara KPP Pratama Magelang dengan Notaris dan/atau PPAT sebagai stakeholder serta dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Magelang.
Materi disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Magelang sekaligus diikuti dengan praktik langsung oleh peserta sosialisasi. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang Saleh Munandar menyampaikan bahwa aplikasi e-PHTB Notaris PPAT merupakan implementasi dari adanya PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
"E-PHTB kini tidak hanya bisa diproses oleh wajib pajak secara mandiri namun melalui PER-08/PJ/2022 ini. Wajib pajak sudah bisa melakukan proses validasi PPhTB melalui e-PHTB Notaris PPAT,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya diajukan dengan mengisi formulir melalui sistem elektronik oleh wajib pajak secara mandiri atau melalui notaris dan/atau PPAT.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa e-PHTB Notaris PPAT dapat diakses melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Beberapa fitur dalam e-PHTB Notaris PPAT ini yaitu dashboard PHTB Notaris PPAT, kalkulator PHTB dan buat billing, serta validasi PHTB.
Penggunaan e-PHTB Notaris PPAT ini memberikan kepercayaan kepada notaris atau PPAT untuk menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan wajib pajak melalui aplikasi. Penyederhanaan pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan dan meningatkan sinergi antara Direktorat Jendral Pajak dengan stakeholder.
Pewarta:Lolita Fajrin Dewi Hanarki |
Kontributor Foto:Anggit Aditya Wicaksono |
Editor:Muhammad Afif Fauzi |
- 34 views