Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan Kegiatan Pengambilan Data Lapangan (KPDL) serta melakukan imbauan kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di beberapa wilayah Kabupaten Sambas (Senin, 26/9).

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas KP2KP Sambas yang turun langsung ke lapangan dalam rangka pengambilan data yang di peroleh dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan KMS. Dalam pelaksanaan tugas, petugas KP2KP Sambas tidak hanya menggali data dari pajak namun juga menggali informasi dari pihak yang berada di tempat bangunan KMS tersebut. 

Nurrizal dan Dion selaku pelaksana KP2KP Sambas yang melakukan pengamatan lapangan dan KPDL tersebut telah menyiapkan Surat Imbauan kepada wajib pajak terkait sebagai dasar pengawasan yang bertujuan untuk menggali potensi dan melakukan edukasi perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS.

Ketentuan PPN KMS sendiri telah berlaku sejak tahun 1995 dengan dan adanya perubahan tarif PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, oleh karena itu pemerintah menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 menjadi 2,2% yang sebelumnya 2%.

Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak.

 

Pewarta:Dion Maruli
Kontributor Foto:Dion Maruli
Editor:Dion Maruli, Mutia Ulfa