Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak di Jl. Wolter Mongonsidi, Kabupaten Sinjai (Selasa, 4/10). Wajib pajak yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini ialah salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha bengkel.

Dalam kesempatan ini, edukasi tentang perpajakan dilakukan oleh petugas KP2KP Sinjai yaitu Fadly dan seorang pegawai honorer yakni Ajis. Selama kegiatan edukasi, Andi Fadly menyampaikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh wajib pajak ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti kewajiban membayar pajak dan kewajiban dalam pelaporan pajaknya.

“Ketika wajib pajak telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun. Perlu diingat, mulai tahun 2022 berlaku aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), salah satu poin pentingnya yakni omzet di bawah 500 juta rupiah dalam setahun bagi UMKM belum dikenakan pajak,” jelas Andi Fadly.

Lebih lanjut, Andi Fadly juga menjelaskan lebih rinci terkait pelaporan pajak tiap tahun bagi wajib pajak seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan serta sanksi.

“Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret setiap tahun, dan untuk melaporkan pajaknya dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KP2KP Sinjai untuk dibantu pelaporannya, perlu diingat juga apabila terlambat atau tidak melapor bisa kena sanksi administrasi berupa denda 100 ribu rupiah per tahun,” lanjut Andi Fadly.

Sementara itu, pemilik bengkel yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesediaannya memenuhi kewajiban perpajakan yang sudah sepatutnya dijalankan.

“Saya siap melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Tentu dalam pelaksanaannya ke depan saya minta bimbingan pihak kantor pajak Sinjai tentunya agar tidak ada kesalahan yang terjadi,“ pungkasnya.

Pihak KP2KP Sinjai sendiri menyatakan bahwa edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak KP2KP Sinjai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

 

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Andi Fadly
Editor: Satrio Ramadhan