
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan D.I Panjaitan, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 5/10). Wajib pajak tersebut adalah CV Berkah Mega Utama yang usahanya bergerak di bidang pengadaan barang.
Petugas KP2KP Tanah Grogot yaitu Dading Catur Pamungkas dan Wahyu Imam Prasetyo melakukan wawancara dengan Edi Putra selaku Direktur CV Berkah Mega Utama. Edi Putra menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri sejak September 2022 dan belum ada kegiatan yang dikerjakan.
“Kami berharap dengan dikukuhkan sebagai PKP dapat memudahkan dalam mencari rekanan khususnya dari instansi pemerintah di Kabupaten Paser,” ucap pimpinan CV Berkah Mega Utama tersebut.
Dading menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” jelas Wahyu.
Edi Putra menyampaikan akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KP2KP Tanah Grogot apabila menemui kendala.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 13 views