Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Gunung Sari Ulu dan Kelurahan Karang Rejo mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendataan wajib pajak bertempat di Aula Kelurahan Gunungsari Ulu dan Aula Kelurahan Karang Rejo (Selasa, 27/9). Kegiatan dilaksanakan sebagai wujud fungsi pengawasan wajib pajak oleh Seksi Pengawasan KPP Pratama Balikpapan Barat.
Dihadiri oleh Camat Balikpapan Tengah, Lurah Gunungsari Ulu, Lurah Karang Rejo, seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), dan pihak yang berkepentingan, sosialisasi ini berjalan dengan lancar.
Kepala Seksi Pengawasan IV Eko Agus Hariyanto memberikan sambutan dan menyampaikan tujuan kegiatan. “Dalam rangka pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan, pertama kami meminta izin kepada pemangku kepentingan khususnya pihak kelurahan dan RT yang nantinya kami akan terus melakukan koordinasi guna mendapatkan data wajib pajak,” tegasnya.
Salah satu kendala dalam pengawasan wajib pajak yaitu alamat yang tidak ditemukan saat Account Representative melakukan kunjungan. Terdapat perbedaan antara alamat wajib pajak terdaftar dengan alamat yang sebenarnya. Ketua RT memiliki peran yang penting dalam memberikan informasi kepada Account Representative.
Eko dan tim juga mendata warga yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. “Kami mohon bantuan Bapak Ibu Ketua RT sekalian apabila tahu warganya yang belum mempunyai NPWP atau ingin membuat NPWP dapat sekiranya bisa menghubungi kami untuk nantinya kami bantu,” tambahnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan apabila telah memenuhi syarat objektif yaitu merupakan Warga Negara Indonesia dan syarat subjektif yaitu memiliki penghasilan.
Pewarta:Laras Audina |
Kontributor Foto: Laras Audina |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 8 views