Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59/PMK.03/2022 kepada enam puluh bendahara desa di Kabupaten Wonogiri (Kamis, 29/9). Bertempat di Ruang Girimanik Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, materi sosialisasi disampaikan oleh tim penyuluh pajak dan Account Representative KPP Pratama Sukoharjo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Kepala KP2KP Wonogiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Wonogiri. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Sukoharjo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan Dinas PMD dan Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Mujoko |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Syarifah S. R. |
- 13 views