Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Instagram Live di Kota Bekasi (Rabu, 28/9). Materi edukasi yang diberikan yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kegiatan edukasi ini diadakan dua kali, yaitu pada 28 dan 29 September 2022, dimulai pada pukul 16.00 WIB s.d. selesai. Edukasi ini bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak yang mengikuti akun Instagram KPP Madya Bekasi (@pajakmdybekasi).

Edukasi dibuka oleh Nani Susanti, Fungsional Penyuluh, pada pukul 16.00 WIB dengan dihadiri beberapa wajib pajak yang mengikuti akun Instagram KPP Madya Bekasi. Sesi ini menghadirkan Mustofa Ali Antony dan Sidiq Adi Widagdya selaku Fungsional Penyuluh sebagai narasumber.

Sidiq Adi Widagdya memaparkan materi dan juga membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak. "Wajib pajak antusias dalam mengikuti kegiatan edukasi perpajakan ini karena mereka dapat berbincang dengan para petugas pajak dan kami sebagai narasumber yang diundang mengenai PER-11/PJ/2022," jelasnya.

Tak hanya mendengarkan materi, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan di kolom komentar atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Acara diakhiri dengan closing statement dari Fungsional Penyuluh KPP Madya Bekasi Nani Susanti.

 

Pewarta: Yessy Tri Nurbaeti
Kontributor Foto: Yessy Tri Nurbaeti
Editor: Yessy Tri Nurbaeti, Mutia Ulfa