
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung melaksanakan verifikasi lapangan atas tindak lanjut permintaan aktivasi akun Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha berupa perdagangan emas eceran di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 15/9).
Adapun kunjungan yang dihadiri langsung oleh pengusaha orang pribadi tersebut dilaksanakan di toko yang berada. Saat pertemuan tersebut, petugas pajak juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Karena Bapak telah mendaftarkan diri sebagai PKP, maka terdapat kewajiban tambahan selain pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yaitu pelaporan SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tiap bulannya melalui efaktur web serta kewajiban memungut PPN setiap transaksi usaha yang dilakukan. Kewajiban tersebut berlaku selama status PKP belum dicabut,“ ujar Erlanda salah satu petugas pajak.
“Tentu kami dari KP2KP Tanjung Selor akan mengupayakan yang terbaik agar bapak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui bimbingan baik itu secara langsung di kantor maupun melalui saluran Whatsapp tanpa mengganggu operasional perusahaan," tambahnya.
Sementara itu, wajib pajak menuturkan terima kasih atas kedatangan dari pihak pajak dan berharap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaannya dengan sebaik baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya ucapkan terima kasih karena toko kami telah diverifikasi oleh pihak pajak mengingat memang sebelumnya kami sudah PKP, tetapi terkendala saat pelaporannya sehingga PKP harus dicabut terlebih dahulu dan tentu kedepannya kami butuh juga dari pihak pajak agar apa yang menjadi kewajiban perpajakan kami dapat dilaksanakan," ujar wajib pajak.
Pewarta: Erlanda Anggriawan |
Kontributor Foto: Deni Hermawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 15 views