Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang memberikan layanan edukasi perpajakan kepada calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki usaha sebagai Pedagang Eceran (Kamis, 8/9). Dalam edukasi tersebut, petugas KP2KP Pinrang menjelaskan terkait kewajiban pemungutan PPN dan pembuatan faktur pajak digunggung atau faktur pajak yang tidak diisi dengan nama dan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Mardiana, calon PKP Pedagang Eceran, mendatangi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi terkait pengukuhan PKP serta kewajiban yang menyertainya. Dalam keterangannya, Mardiana yang merupakan usahawan perdagangan alat elektronik ingin mengajukan pengukuhan PKP. Mardiana mengaku mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena omzetnya sudah memenuhi ketentuan wajib PKP dan sebagai upaya perluasan jangkauan usahanya.

“Saya diberi tahu oleh kolega bahwa setelah mencapai omzet tertentu dalam satu tahun diwajibkan untuk PKP. Untuk itu saya datang ke KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi terkait prosedur dan kewajiban yang menyertainya setelah berstatus PKP,” ucap Mardiana dalam keterangannya.

Menurut Nisba, salah satu petugas KP2KP Pinrang, PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu PKP juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran sebagai bukti pemungutan PPN.

“Untuk PKP sendiri memiliki kewajiban yang lebih kompleks dibandingkan dengan wajib pajak bukan PKP. Wajib pajak dengan status PKP diwajibkan untuk memungut PPN pada setiap penyerahan dan menerbitkan faktur pajak keluaran atas penyerahan tersebut. Ditambah lagi kewajiban untuk melapor SPT Masa PPN setiap bulan yang sering terlupa oleh para PKP,” jelas Nisba.

Dhika, petugas lain KP2KP Pinrang, menambahkan bagi PKP Pedagang Eceran memiliki perlakuan khusus terhadap kewajiban menerbitkan faktur pajak keluaran terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP. Setiap penjualan atau penyerahan oleh PKP Pedagang Eceran tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran seperti pada umumnya.

“Karena Bu Mardiana memiliki usaha retail yang frekuensi penjualannya sering dengan nominal kecil maka tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak pada umumnya. Pedagang Eceran yang berstatus PKP dapat menggunakan sistem faktur pajak digunggung. Dalam faktur pajak digunggung tidak mewajibkan mencantumkan identitas pembeli, alamat, NPWP dan tanda tangan pembeli. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi pedagang eceran karena bukti penyerahan bisa dibuat dalam bentuk invoice atau nota pembelian. Faktur pajak digunggung tersebut dalam satu bulan akan dijumlah dan menjadi dasar penyetoran PPN,” tambah Nisba.

Setelah memberikan penjelasan terkait faktur pajak digunggung, petugas menyampaikan prosedur pengajuan pengukuhan PKP kepada wajib pajak. Petugas juga mengingatkan kepada calon PKP agar selalu memanfaatkan layanan konsultasi via whatsapp apabila wajib pajak memiliki pertanyaan terkait prosedur pengajuan pengukuhan PKP maupun konsultasi perpajakan lainnya.

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim
Editor: Satrio Ramadhan