Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan untuk menjelaskan kegunaan Sertifikat Elektronik (Sertel) ke Kantor Desa Malinau Hulu yang berlokasi di Jl. SMUN 1 Gang Handayani, RT. 09 No. 57, Tanjung Belimbing, Kab. Malinau (Rabu, 14/9).

Kunjungan kali ini dilakukan oleh Meilano Dwi Ardiyanto, Agus Ariyono, dan Noni Mitasari selaku petugas penyuluh KP2KP Malinau. Pada kunjungan ini tim penyuluh disambut langsung oleh Kepala Desa Malinau Hulu Thamrin, S.IP.

Meilano Dwi Ardiyanto menjelaskan kepada Thamrin mengenai rencana penyuluhan yang akan dilakukan oleh KP2KP Malinau yang berkaitan dengan sertel. “Jadi kantor kami akan mengadakan penyuluhan tentang Sertifikat Elektronik (Sertel) Pak dan kami berniat mengundang perwakilan Desa Malinau Hulu untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” ujar Lano.

Thamrin berkenan untuk mengikuti acara penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh KP2KP Malinau. “Kami berkenan untuk ikut ya mas, mungkin nanti akan saya hadiri sendiri atau diwakilkan. Tapi maaf sebelumnya, gunanya Sertel tadi untuk apa ya?” tanya Thamrin.

Meilano menjelaskan, “jadi Sertel itu untuk laporan pajak Pak, yang tadinya harus datang langsung ke Kantor Pajak terdekat, sekarang bisa lapor sendiri dari kantor desa”.

Pembuatan Sertifikat Elektronik merupakan hal yang penting, khususnya di daerah Malinau. Hal ini dikarenakan wilayah Malinau yang luas dan akses nya terbilang sulit. Dengan penerbitan Sertel, maka dapat memangkas biaya Kantor Desa yang berada di Kabupaten Malinau sehingga bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat.

Pewarta: Asnan Anwari
Kontributor Foto: Noni Mitasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji