Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi peraturan perpajakan bagi bendahara pengeluaran satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Surakarta (Jumat, 30/9). Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 91 peserta.

Hartana, Kepala KPPN Surakarta dalam sambutannya pada pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyegaran pemahaman terkait kepatuhan terhadap regulasi perpajakan bagi para bendahara pengeluaran satker mitra kerja KPPN Surakarta.

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perpajakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan bendahara pengeluaran satker mitra kerja KPPN Surakarta,” kata Hartana.

Selanjutnya Hartana menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi Kemenkeu Satu di Surakarta, di mana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPPN Surakarta selama ini terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya.

Narasumber sosialisasi kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono. Mereka secara bergantian menyampaikan materi mulai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap bendaharawan instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan terbaru.

 

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Syarifah S. R.