Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan tema Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Aula KP2KP Purwodadi (Senin, 22/8).
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Acara dihadiri oleh 10 orang Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Agus Waluyo selaku narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban pelaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh tempo setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Agus menjelaskan bahwa wajib pajak yang diundang adalah yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2021."Perlu kami ingatkan bahwa atas setiap Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif wajib untuk lapor pajak setiap tahunnya. " ujar Agus.
Di akhir acara Agus mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 yang telah jatuh tempo pada 31 Maret 2022 lalu. Agus memandu wajib pajak untuk melakukan pengisian formulir SPT Tahunan 1770. Selesai acara, seluruh Wajib Pajak yang hadir telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan 2021 dan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Dengan terlaksananya kelas pajak ini KP2KP Purwodadi berharap angka kepatuhan pelaporan wajib pajak di wilayah Kabupaten Grobogan meningkat.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: FX. Nur Widhi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 10 views