Kantor Pelayanan Pajak  Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan secara daring terkait PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dan PMK Nomor 242/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak melalui Aplikasi Zoom di KPP Madya Dua Jakarta Barat (Kamis, 25/8).

Bersama dengan Tim Penagihan KPP Madya Dua Jakarta Barat, Tim Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat menjelaskan hal-hal terkait penagihan aktif, tata cara pembayaran, termasuk juga cara mengangsur surat ketepatan pajak yg masih harus dibayar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat mengedukasi Wajib Pajak terkait penagihan pajak serta pembayaran dan penyetorannya.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

Pewarta: Sastra Himawan Pagan
Kontributor Foto: Sastra Himawan Pagan
Editor: Arif Miftahur Rozaq