Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) kembali mengadakan Kelas Pajak secara daring yang kali ini membahas tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19, Pemutakhiran Mandiri NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta tentang Faktur Pajak di Jakarta (Selasa, 23/8). Kelas pajak ini diselenggarakan pada 23 dan 25 Agustus 2022.
Narasumber menjelaskan beberapa Peraturan Menteri Keuangan kepada puluhan wajib pajak yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Wajib pajak dapat mempelajari lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak berikut pada menu peraturan dalam situs web ini:
1. PMK 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK-3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak ter dampak Pandemi Covid-19;
2. PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Implementasi PMK-112/PMK.03/2022 tentang Pemutakhiran Mandiri;dan
3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak.
Pewarta: Nadia Najla |
Kontributor Foto: Nadia Najla |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 24 views