Bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menggelar kegiatan bimbingan teknis dan diskusi perpajakan bersama Bendahara Satuan Kerja (Satker) Pusat di wilayah Kabupaten Cianjur di Aula BBPK Ciloto, Cipanas, Cianjur (Selasa, 13/9).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022, dan penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah dan Koordinator Kelompok Subtansi Tata Usaha BBPK Ciloto Linna Zainur Rokhmaniah turut hadir dalam acara yang diikuti oleh 44 bendahara ini.
Materi perpajakan PMK-58, PMK-59, dan e-Bupot unifikasi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cianjur yang terdiri dari Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sekar Asa Primastri, Fauzi Awaludin, Budi Melky Kuslouwrent, dan Angga Kristianto.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R. |
- 8 views