Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bersama dengan Pejabat Fungsional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari memberikan kelas pajak mengenai hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak Badan baru terdaftar di Aula KP2KP Kalianda, Lampung Selatan (Kamis, 22/9).

Kelas pajak ini diikuti oleh 37 Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar di KPP Pratama Natar sejak bulan Juli 2022. Kelas pajak dibuka oleh Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo dan diisi oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Irfan Syofiaan.

Pada kesempatan kali ini, Wajib Pajak Badan mendapatkan pengenalan mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak dan juga pengenalan aplikasi perpajakan seperti e-Bupot, e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21, dan e-Form sebagai media pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal lain yang disampaikan adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana yang dapat diterapkan jika wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Kelas pajak untuk Wajib Pajak Badan baru ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para wajib pajak apa yang harus dilakukan setelah ber-NPWP agar tidak dikenai sanksi administrasi dan tidak lagi menganggap NPWP hanya untuk melengkapi syarat administrasi yang lain. Diharapkan setelah kelas pajak ini, wajib pajak dapat menindaklanjuti dengan konsultasi lebih dalam tentang teknis perpajakan sehingga dapat menjadi wajib pajak patuh,” jelas Irfan Syofiaan.

 

Pewarta:IRFAN SYOFIAAN
Kontributor Foto:ARI SETIYAWAN
Editor: IMAM DHARMAWAN, Syarifah S. R.