Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan e-PHTB di Aula Sawerigading KPP Pratama Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Rabu, 14/9).
Kegiatan diawali dengan berdoa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto. Setelah sambutan, Kepala KPP Pratama Palopo kemudian memberikan piagam penghargaan kepada ketua Ikatan PPAT Luwu Raya sebagai apresiasi karena telah turut membantu mengamankan penerimaan pajak khususnya Pajak Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh PHTB).
Acara inti dimulai dengan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan Notaris/PPAT yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Ian Yanu Andrean dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang tata cara penggunaan e-PHTB oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Yohanes Ressy.
Di akhir pemaparan materi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo membuka sesi tanya jawab untuk peserta. Peserta sosialisasi terlihat memberikan beragam pertanyaan yang diajukan.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, KPP Pratama Palopo berharap bisa membantu PPAT di wilayah Luwu Raya untuk menggunakan e-PHTB dalam pelaksanaan kegiatannya.
Pewarta:Imam Akbar Hidayatullah A. |
Kontributor Foto:Firsta Nur Sya'bani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R. |
- 8 views