Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2022 di Command Center Kab. Kudus (Kamis, 15/9).
Upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah ini merupakan tahap ke-IV di mana tahap ke-I telah dimulai pada 2019 sebagai bentuk kerja sama dan kolaborasi dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Kegiatan penandatanganan ini dipandu secara online/virtual dari Kantor Pusat DJP yang dihadiri oleh 86 instansi Pemda di Kab. Kudus. Selanjutnya, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan tertulis dari Pemerintah Daerah Kab. Kudus diwakili oleh Bupati Kudus Hartopo dan Kepala KPP Pratama Kudus M. Andi Setijo Nugroho.
Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui pertukaran/pemanfaatan data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas serta bimbingan teknis.
Pewarta: Susi Fitriya Ningrum |
Kontributor Foto:Susi Fitriya Ningrum |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 15 views