
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara one on one kepada wajib pajak Tricatur Januarizcha di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jakarta Matraman (Senin, 27/9). Tricatur mendatangi KPP Pratama Jakarta Matraman dikarenakan adanya kendala dalam membuat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan ketidaksesuaian alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wajib pajak.
Kedatangan Tricatur disambut baik oleh petugas TPT KPP Pratama Jakarta Matraman Noor Hayati. Noor Hayati memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak. Wajib pajak diarahkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan ke petugas helpdesk terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pemindahan wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan secara one on one kepada Tricatur diberikan oleh petugas helpdesk Mujiman. Dalam sesi tersebut, Mujiman menjelaskan bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban mereka setahun sekali melalui SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT Tahunan dapat disampaikan langsung ke kantor pajak atau juga dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Mujiman mengingatkan Tricatur untuk melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda keterlambatan atau tidak lapor.
“Hari ini saya melakukan konsultasi perpajakan di Kantor Pajak Matraman, Alhamdulillah sangat dipermudah informasinya jelas dan tidak dipungut biaya. Terima kasih,” ucap Tricatur di akhir asistensi tersebut.
Pewarta: Muthia Kusumaningtyas |
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Matraman |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 22 views