Dalam rangka memberikan edukasi perpajakan yang optimal, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto terima undangan Radio Insania untuk menjadi narasumber dalam Wicara Radio di Kantor Radio Insania, Pentadio Barat, Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Rabu, 24/8).
Mengangkat topik penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tim dari KP2KP Limboto yang diwakili oleh Baihaqi dan Dimas Havis Farasi memberikan apresiasi kepada Radio Insania karena telah memberikan kesempatan dan wadah dalam memberikan edukasi perpajakan khususnya terkait isu perpajakan yang saat ini sedang ramai.
Pendengar setia Radio Insania atau yang lebih dikenal sebagai Sahabat Insania sangat antusias dalam mengikuti siaran kali ini. Beragam pertanyaan pun diberikan melalui Whatsapp Radio Insania, mulai dari manfaat NIK sebagai NPWP hingga pengenaan perpajakan kepada wajib pajak yang belum memiliki penghasilan tak luput dari perhatian pendengar Radio Insania. Baihaqi dan Dimas menjelaskan bahwa tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP secara garis besar adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Jose Andre Saragih |
Kontributor Foto: Arbi Khoiru Fahmi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 views