Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari mengadakan penyuluhan tata cara pelaporan  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan secara luring di Aula Gedung Keuangan Negara I Semarang (Kamis, 11/8). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Gayamsari.

Kegiatan penyuluhan dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan, Anik Suryani Sapartimah. Dalam sambutannya Anik menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan. Beliau juga menyampaikan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan I, Nanang Hendro Prasetiawan. Pada sambutannya, selain menyampaikan terima kasih atas partisipasi wajib pajak, Nanang juga menyampaikan agar wajib pajak dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkonsultasi apabila ada kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh asisten penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari. Materi yang disampaikan diantaranya pengertian dari SPT Tahunan PPh, kewajiban perpajakan wajib pajak, dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan dan tata cara pengisian SPT Tahunan Badan. Setelah penyampaian materi, asisten penyuluh memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Tim Penyuluh berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan di KPP Pratama Semarang Gayamsari.

 

Pewarta: Farah Dewi Pratiwi
Kontributor Foto: Farah Dewi Pratiwi
Editor: Dyah Sri Rejeki