
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan di Kantor Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo (Kamis, 15/9). Kegiatan ini diselenggarakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh lebih kurang 50 wajib pajak.
Tujuan dari kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 atas seluruh wajib pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang berdomisili di beberapa kelurahan di Kecamatan Jenangan.
Sebelumnya, pihak KPP Pratama Ponorogo telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mengundang Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 untuk menghadiri kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini.
Dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021, wajib pajak dipandu oleh Shobirin Asmoro Yudho, Sutaji, dan Tri Haryani, Account Representative KPP Pratama Ponorogo serta dibantu pelaksana dari KPP Pratama Ponorogo Berliana Amalia Indah dan Entin Martini.
KPP Pratama Ponorogo berharap dengan adanya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, wajib pajak semakin sadar akan kewajiban perpajakannya dan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun berikutnya secara mandiri dan tepat waktu.
Pewarta: Tiyas Diah Ayu Ratna Putri |
Kontributor Foto: Berliana Amalia Indah |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 21 views