
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening bank milik penunggak pajak ke kas negara dengan jumlah sebesar Rp348 juta di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 15/9).
Kegiatan pemindahbukuan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penagihan pajak yang telah dilaksanakan mulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189 Tahun 2020, KPP Pratama Parepare telah melaksanakan tindakan penagihan aktif, sebelum 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan Wajib Pajak masih dapat melakukan pelunasan utang pajaknya selum rekening yang disita dipindahbukukan ke kas negara. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan melakukan pemindahbukuan saldo rekening Wajib Pajak sebagai bentuk pelunasan atas tunggakan pajak yang ada," tutur Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara.
Sesuai dengan pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak penyitaan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat meminta kepada pihak LJK sektor perbankan untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pemindahbukuan adalah tindakan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak LJK sektor perbankan dengan tembusan kepada penanggung pajak.
Menurut Yusan, kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini sendiri juga merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak.
Yusan menjelaskan bahwa pihak KPP Pratama Parepare akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif dan persuasif. “Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
Pewarta: Ricky Darsono Rahmat Berutu |
Kontributor Foto: Faisal Ahmad Hafizh |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 47 views