KPP Pratama Tulungagung mengadakan sosialisasi e-PHTB secara luring bertempat di Aula KPP Pratama Tulungagung (Rabu,13/9). Acara dihadiri oleh Notaris dan PPAT di lingkungan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Tulungagung, Wisnu Indarto. “Terimakasih kepada Bapak/Ibu yang telah membantu Wajib Pajak kami sehingga kewajiban penyetoran pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat terpenuhi. Proses penelitian formal atau yang biasa kita sebut dengan validasi SSP saat ini dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik. Kita semua berharap sistem ini akan semakin memudahkan Bapak/Ibu dan Wajib Pajak,” ungkapnya.

e-PHTB merupakan implementasi dari PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya yang berlaku mulai 14 Juli 2022.

Wisnu menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak. “Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami aturan terbaru. Pemberian edukasi perpajakan menjadi salah satu wujud sinergi kami dengan Wajib Pajak. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pelayanan. Tidak hanya itu, kami juga memiliki Janji dan Motto Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tupoksi sebagai kantor pelayanan publik,” ungkap Wisnu.

Acara sosialisasi diisi dengan ceramah dan praktik langsung dengan narasumber tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung. Diakhir acara peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab terkait materi atau permasalahan perpajakan yang dialami.

 

Pewarta:Prisca Rahmadhani
Kontributor Foto: Yanuar Mustahar Muda
Editor: