
Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui Live Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 8/9). Pada kesempatan tersebut, mereka memberikan edukasi perpajakan tentang insentif pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat hingga akhir tahun 2022 ini.
“Pemerintah butuh dorongan untuk memulihkan ekonomi dan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk itu, pemerintah pun memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini,” ujar Marlyn Pricillia Laluyan.
Ia juga menyampaikan untuk beberapa insentif pajak tahun sebelumnya yang tidak dilanjutkan pada tahun 2022 ini. “Insentif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga masyarakat berpenghasilan rendah sebenarnya bukan tidak dilanjutkan. Namun justru Pemerintah semakin kuat menunjukkan keberpihakannya tidak secara sementara lagi tapi permanen lewat terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengatur mengenai omzet tidak dikenakan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang omset usahanya dibawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun,” tambahnya.
Di sela-sela penjelasan, Agus Sugianto juga memberikan kuis kepada para pemirsa Live Instagram. Agus dan Marlyn turut berinteraksi dengan pemirsa Live Instagram dengan berdialog terkait materi dan pertanyaan tentang perpajakan di luar materi selama lebih dari 30 menit.
Pewarta: Devitasari R. S. A. |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 17 views