Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Tax Center yang bertempat di aula STIE Widya Praja Tanah Grogot, Kab. Paser (Senin, 12/09). Penandatangan MoU dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan bersama Ketua STIE Widya Praja Muhammad Akbar.
"Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda, mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tax Center dengan STIE Widya Praja Tanah Grogot," ucap Max Darmawan.
Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi, yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.
Sebagai rangkaian dari kegiatan MoU, Max Darmawan turut memberikan kuliah umum perpajakan kepada 240 mahasiswa lintas jurusan dan dosen pengajar dari STIE Widya Praja Tanah Grogot.
Dalam sesi kuliah umum, Max Darmawan menjelaskan betapa pentingnya kesadaran pajak untuk generasi muda, karena sebagai Future Tax Payers, peran aktif mereka di masa depan dalam membangun bangsa melalui taat dan sadar pajak sangatlah penting.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 5 views